Senin, 20 Februari 2017

Pentingnya Paralegal di Indonesia

Oleh: Alwi Muhammad Ulama*

Sebagai hasil refleksi dari Pendidikan Sekolah Paralegal

Kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kecil yang berada dipelosok sangat minim. Mengingat bahwa indonesia adalah Negara Hukum yang diatur dalam UU Pasal 1 ayat (3). Mengingat kembali bahwa hukum itu bersifat memaksa. Disadari atau tidak bahwa kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat kecil yang mengalami masalah-masalah hukum akibat ketidaktahuannya.

Dalam menghadapi masalah itu maka paralegal memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat kecil untuk  menghadapi persoalan hukum seperti penggusuran tanah. Hal ini dikarenakan masyarakat kecil yang tidak tahu hukum akan kehilangan tempat tinggal serta mata pencarian hidupnya yang mana kebanyakan dari mereka bekerja sebagai petani kecil.

Paralegal pun sering melakukan kajian-kajian dalam menyelesaikan masalah yang sedang di dalami. Tugas penting paralegal ini sangat mulia karena masalah yang dihadapi berhubungan dengan masyarakat banyak yang dipertaruhkan dengan pentingan kapitalis.

Banyak yang sering beranggapan bahwa paralegal itu sama seperti advokat karena memiliki kesamaan atas bertindak dan fungsinya. Tetapi ada perbedaan di dalamnya ada syarat menjadi advokat yaitu tercantum dalam pasal 18 tahun 2003, yaitu salah satunya merupakan sarjana hukum. Otomatis syarat advokat itu harus sarjana hukum sedangkan paralegal tidak terbatas tentang sarjana apa yang didalami yang terpenting tujuannya untuk membantu masyarakat kecil yang tertidas karena ketidaktahuan hukum.

*Penulis merupakan Kader Rayon Dakwah dan Komunikasi


Author:

0 komentar: