Bandung, PMII Zone - Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan tiga petani Desa Sukamulya, Majalengka, yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan sengketa lahan BIJB, pada Kamis (24/11/2016).
Pihak kepolisian mengonfirmasikan bahwa penangguhan tersebut atas permintaan pihak keluarga.
"Penangguhan ini berdasarkan permintaan keluarga," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Yusri Yunus, seperti dilansir beberapa media, Kamis (24/11/2016).
Ketiga petani tersebut diantaranya Carsiman (44), Darni (66), dan Sunardi (45). Mereka keluar dari sel tahanan pada pukul 16.00 sore tadi dikawal oleh LBH dan beberapa sahabat PMII.
Sambil menangis, mereka mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada semua pihak atas bantuan dan pembelaan yang dialamatkan pada mereka bertiga.
Dalam hal ini, PMII Jawa Barat menjadi salah satu jaminan penangguhan penahanan tiga petani tersebut, yang ditandatangani oleh 8 cabang.
"PMII jadi jaminan, bersama keluarganya juga. Ada perjanjian di atas materai," ungkap Lukman, selaku perwakilan dari PMII yang hadir kala itu. (na)






0 komentar: