Rabu, 14 Juni 2017

Tumpang Tindih Sistem Pendidikan

Oleh : Luthfi Muqodas (Kader PMII Rayon Tarbiyah dan Keguruan)

Dunia pendidikan Indonesia sedang dibuat pusing oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Banyak kalangan pemerhati pendidikan baik itu dari lembaga Pesantren maupun Raudhatul Athfal (RA). Disamping dari pada itu, guru akan merasakan dari peraturan menteri ini. Karena, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ini yang dijabat oleh Muhadjir Effendy dirasa cukup melemahkan akan fungsi Pesantren maupun Raudhatul Athfal. Safari politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo memaparkan pentingnya pesantren dalam membangun peradaban Indonesia.

Bila dicermati, pada pasal 2 tentang jam sekolah dalam satu hari itu 8 jam. Maka akan mengurangi peran aktif peserta didik untuk mengamalkan ilmu di tengah-tengah masyarakat, serta peran pesantren dalam menebar ilmu-ilmu agama pun akan berkurang.

Mengenai Pesantren dan RA, dalam sektor pendidikan yang berbasis ilmu agama memang perlu serta patut di pertimbangkan. Karena pesantren menjadi saksi sejarah tentang perjuangan bangsa indonesia

Apabila menengok kehidupan pesantren, banyak pelajaran yang perlu di ambil. Seperti kebersamaan, proses pembelajaran karakter dan membentukan akhlak terhadap manusia maupun alam sekitar. Bila disandingkan dengan sekolah, mengenai peraturan kementrian tentang pendidikan karakter tidak bisa di teladani sepenuhnya. Karena, dalam dunia sekolah banyak pelajaran yang bersifat teoritik. Maka dari itu, terjadi tumpang tindih dengan pendidikan karakter tersebut ditambah dimasukkan menjadi ekstrakulikuler.

Meninjau dari pasal 6 ayat 2 untuk bekerja sama dengan lembaga pesantren dan RA tidak semudah itu. Perlu ada persetujuan dan koordinasi sebelum di putuskan secara sepihak oleh pemerintah khususnya kementrian pendidikan. Tentunya kedua lembaga ini mempunyai aturan dan kurikulum masing-masing.

Bagi peran dari guru yang merencanakan, melaksanakan, membimbing serta mengevaluasi pembelajaran akan sangat menguras tenaga. Karena waktu belajarnya peserta didik 8 jam dan bagi pendidik atau guru bisa menghabiskan waktu lebih dari delapan jam. Jika pagi hari guru mengajar audah tentu,  malam hari guru harus menyiapkan materi-materi untuk di ajarkan esok hari. Sedikit waktu untuk para guru ini beristirahat dan melakukan intraksi sosial dengan masyarakat.

Permasalahan tentang peraturan No 23 Tahun 2017 bagi guru yang sudah menjadi PNS dan guru yang bersertifikasi ketika mendengar peraturan. Ini rasanya memiliki kendala yang tidak serius, melainkan bisa  menunjang bagi kemajuan pendapatan. Berbeda bila hal ini terjadi kepada guru yang masih honorer, mereka akan merasakan kegelisahan. Pasalnya, tidak sedikit dari para honorer untuk menafkahi diri dan juga keluarga di luar dari proses pengabdian kepada sekolah.

Benang merah yang penulis garis bawahi dari situasi dan kondisi pendidikan saat ini, bahwa polemik yang terjadi di masyarakat, karena tidak adanya peran aktif dari semua pihak dalam pengambilan keputusan. Maka dipandang perlu untuk melibatkan elemen masyarakat. Seperti tokoh agama, pendidik, peserta didik serta praktisi pendidikan. Agar proses pelaksanaan pendidikan bisa berjalan baik serta semua elemen masyarakat merasa bertanggung jawab akan kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

(Editor: Siti Adidah)


0 komentar:

Posting Komentar