Senin, 01 Mei 2017

MEMBEBASKAN AGAMA DARI KEPENTINGAN POLITIK

"Persoalan Agama tidak berhenti pada apa yang kita percaya, melainkan terutama pada apa yang kita perbuat." (Karen Amstrong –The Great Trans-Formation)

Oleh: Shona Azi


Ungkapan Gus Dur – Presiden RI Ke-4 – Indonesia bukan negara agama, melainkan negara nasional. Hal ini didasari dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara agama. Adapun dalam pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi, bukan berarti negara lndonesia adalah negara sekuler. Bukti bahwa negara lndonesia bukan negara sekuler ialah adanya Departemen Agama dan  organisasi agama yang dibiayai dari dana yang di pungut pemerintah dari rakyat (Pajak). Indonesia yang berasaskan pancasila, sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Mampu Merepresentasikan nilai-nilai Islam, yang terkandung dalam pancasila. Dalam Islam sendiri disebut “Tauhid”. Menurut Al-Farabi (Intelektual Muslim) Isi kandungan dalam Al-Qur’an bermuara pada satu, yaitu Tauhid pada Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, meminjam istilah Max Weber dalam Teori Behaviorisme, setiap prilaku manusia pasti ada idealisme yang mempengaruhi dalam perjuangannya. Selaras dengan perkataan Max Weber tersebut,   mayoritas masyarakat di Indonesia berpegang teguh terhadap norma agama bahkan ada yang menganut paham Animisme/Dinamisme (suku-suku di pedalaman) yang mempengaruhi dalam setiap prilakunya. Artinya dalam bernegara,  nilai-nilai religiutias selalu hadir di masyarakat. Menurut Imam Al-Ghazali relasi agama dan negara seperti dua bayi kembar yang tidak bisa di pisahkan. Kemajuan negara barat misalnya, tidak terlepas dari nilai-nilai ajaran Kristen, terutama etika Protestan. Meskipun, dalam term lain (Pasca Renaisance) jika mengandung unsur Agnostik ia kontradiktif dengan Agama.

Membebaskan agama dari politik bukan bentuk dari proses menuju sekularisasi di Indonesia. Tetapi membebaskan dari yang mengatasnamakan agama untuk tujuan kepentingan politiknya. Bukan untuk kepentingan maslahat umat.  Agama dan politik memang tidak bisa dipisahkan. Menurut Said Aqil Siradj, dakwah nabi syarat dengan politik – Nabi pernah mengatakan kepada para sahabat bahwa suatu saat nanti, Islam akan mengalahkan Persia dan Romawi- redaksi tersebut adalah statemen politik. Artinya, jelas bahwa agama dan politik tidak bisa di pisahkan. Sejarah mencatatat, perang antara Saydina Ali dan Muawiyah mengawali politik praktis di dunia Islam. Orang beragama yang mengatasnamakan agama dalam setiap ucapan dan tindakannya untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang, secara tidak langsung membawa Islam pada pembentukan “Ideologisasi” Islam di Indonesia. Bukan dijadikan sumber moral dalam kehidupan, namun lebih kepada sumber dalam kebernegaraan. Artinya, ia telah mencederai Islam itu sendiri: menyamakan dengan ideologi-ideologi ciptaan manusia. Menurut Yudi Lathif dalam Tuhanpun tidak Partisan (2013), hal demikan disebut perilaku “Dusta Terhadap Agama”, karena Tuhan tidak memihak ke ‘kiri’ atau ke ‘kanan”, dalam hal ini kepentingan kelompok yang mengatasnamakan agama.


Orang yang mengatasnamakan agama selalu menekankan ibadah formal ketimbang hakikat dari ajaran agama itu sendiri. Dalam beribadah kepada Tuhan, “Pahkum Bidhoahir” adalah satu-satunya kacamata dalam mengimplementasikan ritualitas peribadatannya. Kecenderungannya  jauh dari ritualitas mistisme atau tasawuf. Karena “Pastabiqul Khoirot” di artikan, bagaimana selanjutnya orang-orang mempercayainya atas nama agama dengan “Pencitraan Agama”. Dengan begitu “Politik Identitas” dengan pendekatan “emosional religius”  dapat melancarkan kepentingan-kepentingan politik di tengah sistem demokrasi Indonesia.
Politik identitas dengan pendekatan emosional agama adalah benih-benih dari terjadinya isu sara. Jika tidak di antisipasi secepatnya oleh pemerintah. Karna menurut hemat penulis, jika hal itu terjadi, agama di Indonesia akan merasa paling berhak terhadap teritorial tertentu atau kepentingan nasional apalagi di dukung dengan sistem desantralisasi, tentu akan berimbas pada perpecahan dari integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ungkapan Nurkholis Majid yang sering di sapa Cak Nur, mengartikan sekularisasi dengan; tidak mengsakralisasikan setiap bidang di pemerintahan karna akan berakhir pada pertarungan “kekuasaan agama”. Nilai-nilai keagamaan di Indonesia membawa pada pendidikan mentalitas masyarakat; menjauhkan dari prilaku KKN. Idealisme yang di bangun agama biasanya lebih “mengikat”. Namun dalam prakteknya “ajaran agama” sering dijadikan sebuah slogan untuk melegitimasi setiap keinginan politiknya. Menurut Augustinus dalam filsafat Politik, ia disebut “Diaboli” (dalam bahasa Yunani) yang artinya “Pengkhianat”. Memang benar. Sekelompok orang yang di wadahi dalam komunitas tertentu untuk mencapai tujuan golongannya tidak lebih dari “Diabolistik”.

Mengutip kata Hasan Hanafi, dalam Islam Kiri oleh Kazuo Simogaki, rekontruksi pemikiran ke arah “Dekontruksi Peradaban” akan membuktikan bahwa islam mampu menjawab tantangan zaman. Islam jaya pada abad ke- 12. Muhammad Said Al-Asmawi dalam Kritis Nalar Syari’ah, bahwa Mukhodimahnya Ibnu khaldun banyak di terjemahkan di eropa pada abad ke-14. Setahuan kemudian, dalam Historical Kafitalizm oleh Imanuel  Wallerstein, pada abad ke-15 lahir kafitalisme di eropa. Natijah dari premis tersebut, bahwa nilai-nilai keislaman sangat mempengharuhi terhadap kemajuan kapitalisme di Eropa.

Menurut penulis, Oksidentialisme dalam Konteks “membumikan pengetahuan” di Indonesia seperti yang di katakan Hasan Hanafi bisa dijadikan sebuah solusi keluar dari “aporia” terhadap problematika di Indonesia. Dengan begitu, Islam sesuai ajarannya tidak mudah di jadikan sebuah alasan untuk kepentingan politik. Karna masyarakat terdidik dalam mentalitas pengetahuan yang religius.


*Penulis adalah salah satu kader inti ideologis PMII Rayon Syari'ah dan Hukum


Author:

0 komentar: