Selasa, 13 Desember 2016

Historivasi Di Balik 13 Desember

Oleh: Ryan Sevian*

Jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Begitulah secuil dari ribuan motivasi dari Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Koesno Sosrodiharjo, atau yang kita kenal dengan Ir. Soekarno.

Sejarah kini hanya dijadikan sebagai bumbu-bumbu dongeng di tengah malam saja. Telah hilangnya arah dasar bernegara karena salah satu faktornya adalah Pemuda sekarang lebih nyaman terhegemoni dengan ”Modernisasi Global”  yaitu dimana pemuda sekarang lebih nyaman dengan nongkrong-nogkrongnya, lebih nyaman dengan gadget, lebih nyaman membaca isi BBM, Whatsapp, atau Line ketimbang membaca buku. Kini buku hanya dijadikan seolah pelengkap isi tas saat sekolah saja.
Maka atas dasar kesadaran dan motivasi bersama, saya ingin mengangkat tulisan Sejarah di balik pentingnya menjaga warisan untuk tetap terjaganya NKRI. Dimana semoga tulisan ini menjadi salah satu kekuatan untuk mengembangkan Historivasi.

Kata Historivasi berasal dari kata History dan Motivasi, yang dimana Historivasi ialah salah satu upaya untuk menjadikan sejarah sebagai sumber Motivasi dan Inspirasi.

Tanggal 13 Desember nampaknya hanya tanggal biasa saja seperti halnya tanggal umum lainnya, yang di kalender saat ini memang tidak ada keterangan khusus seperti tanggal-tanggal bersejarah lainnya. Misalnya seperti tanggal 21 April yang diperingati sebagai Hari Kartini, 17 Agustus diperingatinya Hari Kemerdekan Indonesia, 1 Oktober Hari kesaktian Pancasila, 10 November Hari pahlawan Nasional ataupun yang lainnya.

Tanggal 13 Desember, ada apakah dengan tanggal itu? Dan sejarah apa yang telah terjadi sehingga penting untuk diingat bahkan dijadikan sebuah Historivasi? Saya akan sedikit mengupas dibalik tragedi penting dan bersejarah pada tanggal tersebut.

Berawal dari catatan sejarah atas bersitegangnya perebutan sengketa daerah Spratly. Kepulauan Spratly merupakan gugusan kepulauan di Laut Cina Selatan yang terletak di sekitar 1.100 Km sebelah Selatan Pulai Hainan, Cina, dan 500 Km sebelah Utara Pantai Kalimantan. Secara georafis sulit menentukan batas-batas kepulauan tersebut yang disepakati bersama. Akan tetapi menurut Dieter Heinzig, kepulauan tersebut terletak di 4° LU dan 109° BT, dan ke arah Barat Laut antara 11° 31’ LU 117° BT (Johanes Judiono, 2003). Kepulauan ini memiliki luas 244.700 Km² dan terdiri dari sekitar kurang lebih 350 pulau. (sumber: setiorinisrkan.wordpress.com)

Pulau-pulau yang terdapat di area tersebut tidak berpenghuni dan relatif tidak ada aktivitas ekonomi di daratannya.

Kepulauan Spratly mempunyai cadangan minyak dan gas bumi yang cukup berlimpah. Menurut data The Geology and Mineral Resources Ministry of the People's Republic of China (RRC) memperkirakan bahwa kandungan minyak yang terdapat di kepulauan Spratly adalah sekitar 17,7 miliar ton (1,60 × 10 10 kg). Fakta tersebut menempatkan Kepulauan Spratly sebagai tempat tidur cadangan minyak terbesar keempat di dunia.

*gambar letak Kepulauan Spratly



Letak strategis lintas laut kapal dan kekayaan sumber daya alam lainnya, seperti ikan, menjadi faktor yang juga sangat mempengaruhi sengketa dan konfilk diantara negara-negara bersengketa. Kapal-kapal penangkap ikan yang menangkap ikan disana menjadi salah satu penyebab konflik akibat perbedaan pemahaman dan prinsip antara beberapa negara yang mengklaim wilayah tersebut. Setidaknya ada 6 negara yang mengklaim wilayah kepulauan Spratly yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam. Kelima negara diatas (enam negara tersebut kecuali Brunei Darussalam) mempunyai klaim dan penamaan terhadap pulau-pulau di kepulauan Spratly, sementara Brunei Darussalam hanya mengklaim wilayah laut di Kepulauan Spratly sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif negara tersebut.

Karena besarnya potensi pulau ini menyebabkan konflik atas klaim dari negara negara yang telah di sebutkan di atas. Proses klaim setidaknya telah dilancarkan sejak tahun 1947. Ialah Pemerintah Republik Rakyat Cina yang pertama kali mengklaim Laut Cina Selatan dengan membuat peta resmi yang tidak hanya mengklaim pulau-pulau, tetapi juga memberi tanda sebelas garis putus-putus di seputar wilayah Laut Cina Selatan. Dari sini lah sengketa perebutan terhadap pulau ini di mulai.
(sumber: http://esaputraangkasa.blogspot.com/2011/07/diplomasi-sebagai-upaya-penyelesaian.html)

Pada peraturan Internasional saat itu, setiap Negara hanya menguasai laut 12 mil di sekeliling pulaunya dan diluar itu adalah wilayah Internasional. Terbayangkan betapa berbahayanya kondisi saat itu? Dimana yang kita ketahui betapa luasnya lautan Indonesia membuat bebasnya lalu-lalang kapal perang-kapal perang Cina berlayar di lautan antara Jawa dan Kalimantan, Kalimantan dan Sulawesi, ataupun dengan kepulauan yang berbatasan langsung dengan pulau sengketa Spratly yang sedang bersitegang pada saat itu.

Atas dasar itulah pemerintahan Soekarno pada saat itu berupaya untuk terus menjaga kedaulatan nya. Maka dengan itu pada tertanggal 13 Desember tahun 1957, Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, mendeklarasikan “bahwa kekuasaan territorial Indonesia mencakup 12 mil laut dihitung dari pulau terluar (bukan setiap pulau) sehingga semua yang masuk di dalam area tersebut adalah wilayah Indonesia. Deklarasi ini menegaskan kepada dunia bahwasanya laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, yang dimana setiap kepulauan Indonesia menjadi satu-kesatuan yaitu wilayah NKRI”. (sumber: Buku Agung Pribadi; Gara-gara Indonesia).
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah 
Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
  1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
  2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
  3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI (sumber: wikipedia)
Menurut Prof, Dr. M.Dimyati Hartono, S.H., Pakar hukum laut Indonesia, sejak pendeklarasian itu, territorial Indonesia menjadi mekar hampir lima kali luas nyamenjadi 5.193.250 km persegi, dimana 60 persennya 3.166.163 km persegi berupa laut. Demikian menurut ya.

Bukan berarti mudah, karena pada saat itu Indonesia baru dalam masa transisi pasca perang kemerdekaan melawan penjajah. Dibutuhkannya semangat juang para pahlawan untuk tetap terus menjaga keutuhan demi menjunjung harga diri NKRI. Dengan dasar itu, maka presiden Abdurrahman Wahid, presiden ke-empat Indonesia menetapkan pada tanggal 13 Desember sebagai hari “Kesatuan Nusantara” dan sampai saat ini hari itu terkenal dengan hari Deklarasi Djuanda (13 Desember).

Jika tidak ada deklarasi tersebut kekayaan laut kita tidak akan sebesar sekarang. Seluruh kepulauan di Indonesia terpisah-pisah (tanpa ada aturan hukum yang mengikat),k apal-kapal asing bebas berkeliaran di laut dalam kepulauan Indonesia.

Mari kita sejenak merenung kembali atas apa-apa saja yang telah diberikan para pendiri terdahulu. Betapa besarnya kegigihan mereka untuk terus menjaga NKRI. Betapa cemerlangnya ide-ide dan gagasan mereka. Mereka para pendiri mengeluarkan seluruh tenaga, waktu, dan pikirannya hanya untuk memberikan warisan untuk para penerus bangsa ini dan wajib kita jaga. Selayaknya demi menghargai para pendiri, maka saya selaku sebagai pemuda dan sebagai penerus warisan bangsa ingin terus dan terus mengajak mari bersama-sama untuk tetap menjaga kedaulatan ini.  Mari kita ciptakan peradaban indonesia yang mengasikkan. Kita buat perdamaian antar manusia tanpa memandang Suku, Agama, Ras ataupun Antar Golongan-nya. Indonesia membutuhkan orang-orang fight bernegara yang berbaur dengan manusia lainnya. Mungkinkah kita akan berkhianat terhadap mereka? Relakah Negara ini hancur hanya karena perbedaan? Relakah Negara ini hancur oleh para koruptor Negara? Dan mari kita renungkan kembali..

Dengan sedikitnya mengenal sejarah semoga akan terbentuknya ekspektasi dari apa yang saya kemukakan di atas. Dengan sejarah, mari kita mengembangkan Historivasi itu.
Sebelum mengakhiri, sedikit saya ingin mengutip perkataan Filsuf dari Spanyol George Santayana:

Those who Cannot Remember the Past
Are Condemned to Repeat it
“Mereka yang lupa Sejarah pada masa lalu,
Akan terhina karena mengulangi (kesalahan)”


*Penulis adalah Kader Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung

Author:

0 komentar: